Beginilah Negeri dengan sejuta Corak dan Wacananya, Gagasan dan ide ‘Demokrasi’. Sedemikian sakralnya ide Demokrasi, sampai-sampai segala bentuk keburukan, kedzaliman senantiasa identik dengan istilah : ‘tidak demokratis’. Dan sebaliknya, seakan-akan setiap sesuatu yang ‘demokratis’ (menerapkan nilai-nilai demokratis) itu pasti baik. Demokrasi menjadi tolok ukur yang amat besar pengaruhnya dalam masyarakat, khususnya dalam aktivitas-aktivitas kemasyarakatan. Maka jika sesuatu itu dibumbui dengan kata ‘demokrasi’, jadilah ia istilah yang dapat diterima oleh masyarakat; bahkan terkesan ‘harus’ diterima oleh masyarakat.
Sehubungan dengan demokrasi ini pula, untuk mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi, pemilihan anggota parlemen di suatu negeri, bahkan di negeri-negeri Muslim, menjadi wahana untuk memberikan kesempatan pada rakyat dan partisipasi, untuk merumuskan hukum dasar dan haluan negara (Terbit, 2 April 1996). Wahana ini –lanjut Munawir Syadzali– adalah wahana politik dari sistem demokrasi berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat. Dari sinilah kita paham bahwa salah satu ide paling mendasar dari isu ‘demokrasi’ adalah : ‘kedaulatan hanyalah milik rakyat semata’ . Wujud dari kedaulatan rakyat bisa dalam bentuk langusng maupun tak langsung. Yang jelas dalam hal ini rakyatlah pemilik kedaulatan tertinggi sekaligus pemilik kekuasaan.
Karena ide-ide tersebut sangat membekas di kalangan umat padahal Islam sendiri memiliki penjelasan hukum tersendiri mengenai hal ini, maka selayaknyalah kita bertanya, benarkah kedaulatan itu milik rakyat?
Islam dan Kedaulatan
Demokrasi dibangun atas dasar prinsip yang menegaskan bahwasanya hak dalam membentuk undang-undang dan arah pembangunan berada di tangan rakyat. Dalam sistem kenegaraan, ide dasar tersebut secara praktis tersimpul dalam lembaga yang disebut lembaga legislatif, yaitu lembaga yang menentukan hukum-hukum dasar, serta haluan suatu negara. Apapun yang menjadi produk lembaga ini, berarti hukum yang tidak dapat diganggu gugat lagi. Dengan kata lain, rakyatlah –yang diwakili oleh lembaga legislatif– yang berdaulat (menentukan hukum apa yang akan diterapkan dalam masyarakat).
Kedaulatan atau As-Siyadah adalah istilah yang berasal dari Barat dan memiliki pemahaman/pengertian tertentu yang bertumpu pada aqidah sekularisme. Maksud kata ‘kedaulatan’ tersebut adalah menangani dan menjalankan suatu kehendak atau aspirasi tertentu (Qowaaid Nidhomul Hukmi fil Islam, kar. Dr. Mahmud Abdul Majid al Khalidi, hal 46).
Apabila terdapat seseorang yang menangani dan mengendalikan aspirasinya, maka ia pada dasarnya memiliki kedaulatan atas dirinya sendiri. Jika aspirasi orang tadi dikendalikan dan diatur oleh orang lain, berarti ia telah menjadi hamba (‘abdun) bagi orang lain. Sebuah negeri yang terjajah, akhirnya menjadi hamba-hamba yang aspirasinya, sudah diatur oleh sang penjajah. Dengan kata lain, kedaulatannya sudah berada dalam genggaman sang penjajah.
Sistem demokrasi berarti kedaulatan berada di tangan rak-yat. Artinya, rakyatlah yang menangani dan mengendalikan aspirasinya. Rakyat berhak untuk mengangkat siapa saja yang dikehendakinya seraya memberikan hak penanganan dan pengendalian aspirasinya kepada orang terpilih tersebut.
mari kita renungkan sejenak
malang,20 Feb 17.
Sehubungan dengan demokrasi ini pula, untuk mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi, pemilihan anggota parlemen di suatu negeri, bahkan di negeri-negeri Muslim, menjadi wahana untuk memberikan kesempatan pada rakyat dan partisipasi, untuk merumuskan hukum dasar dan haluan negara (Terbit, 2 April 1996). Wahana ini –lanjut Munawir Syadzali– adalah wahana politik dari sistem demokrasi berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat. Dari sinilah kita paham bahwa salah satu ide paling mendasar dari isu ‘demokrasi’ adalah : ‘kedaulatan hanyalah milik rakyat semata’ . Wujud dari kedaulatan rakyat bisa dalam bentuk langusng maupun tak langsung. Yang jelas dalam hal ini rakyatlah pemilik kedaulatan tertinggi sekaligus pemilik kekuasaan.
Karena ide-ide tersebut sangat membekas di kalangan umat padahal Islam sendiri memiliki penjelasan hukum tersendiri mengenai hal ini, maka selayaknyalah kita bertanya, benarkah kedaulatan itu milik rakyat?
Islam dan Kedaulatan
Demokrasi dibangun atas dasar prinsip yang menegaskan bahwasanya hak dalam membentuk undang-undang dan arah pembangunan berada di tangan rakyat. Dalam sistem kenegaraan, ide dasar tersebut secara praktis tersimpul dalam lembaga yang disebut lembaga legislatif, yaitu lembaga yang menentukan hukum-hukum dasar, serta haluan suatu negara. Apapun yang menjadi produk lembaga ini, berarti hukum yang tidak dapat diganggu gugat lagi. Dengan kata lain, rakyatlah –yang diwakili oleh lembaga legislatif– yang berdaulat (menentukan hukum apa yang akan diterapkan dalam masyarakat).
Kedaulatan atau As-Siyadah adalah istilah yang berasal dari Barat dan memiliki pemahaman/pengertian tertentu yang bertumpu pada aqidah sekularisme. Maksud kata ‘kedaulatan’ tersebut adalah menangani dan menjalankan suatu kehendak atau aspirasi tertentu (Qowaaid Nidhomul Hukmi fil Islam, kar. Dr. Mahmud Abdul Majid al Khalidi, hal 46).
Apabila terdapat seseorang yang menangani dan mengendalikan aspirasinya, maka ia pada dasarnya memiliki kedaulatan atas dirinya sendiri. Jika aspirasi orang tadi dikendalikan dan diatur oleh orang lain, berarti ia telah menjadi hamba (‘abdun) bagi orang lain. Sebuah negeri yang terjajah, akhirnya menjadi hamba-hamba yang aspirasinya, sudah diatur oleh sang penjajah. Dengan kata lain, kedaulatannya sudah berada dalam genggaman sang penjajah.
Sistem demokrasi berarti kedaulatan berada di tangan rak-yat. Artinya, rakyatlah yang menangani dan mengendalikan aspirasinya. Rakyat berhak untuk mengangkat siapa saja yang dikehendakinya seraya memberikan hak penanganan dan pengendalian aspirasinya kepada orang terpilih tersebut.
mari kita renungkan sejenak
malang,20 Feb 17.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar