Minggu, 19 Februari 2017

pembacaanku pada kontext kekinian aku cenderung sepakat dengan adanya REFORMASI BIROKRASI KEUANGAN


 Beberapa contoh reformasi birokrasi keuangan, perbendaharaan, perencanaan dan penganggaran diarahkan pada upaya-upaya mencegah dan mempercepat pemberantasan korupsi, secara berkelanjutan, dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa (good governance), pemerintah yang bersih (clean government), dan bebas KKN
 Dapat disederhanakan pengertian reformasi birokrasi, pelayanan publik, dan pemberantasan korupsi sebagai berikut :
1.perubahan mind-set, cara berpikir (pola pikir, pola sikap, dan pola tindak);
2.perubahan penguasa jadi pelayanan
3.mendahulukan peranan dari wewenang
4.tidak berpikir output tetapi outcome
5.perubahan manajemen kinerja; dan
6.pemantauan percontohan keberhasilan (best practices); dalam mewujudkan good governance, clean government (pemerintah bersih), transparan, akuntabel, dan profesional), dan bebas KKN; dan
7.penerapan formula “bermula dari akhir dan berakhir di awal”.
Tujuan reformasi birokrasi membangun aparatur negara yang efektif dan efisien serta membebaskan aparatur negara dari praktik KKN dan perbuatan tercela lainnya, agar birokrasi pemerintah mampu menghasilkan dan memberikan pelayanan publik yang prima. Salah satu penopang reformasi birokrasi adalah terciptanya sistem manajemen yang baik, meliputi sistem pelembagaan dan pengorganisasian, manajemen kepegawaian berbasis kinerja, ketatalaksanaan, pengelolaan asset dan barang milik negara, pengelolaan keuangan, perencanaan dan penganggaran, pengawasan dan akuntabilitas.
 Reformasi Birokrasi keuangan dilihat dari pelaksanaan dari berbagai macam bentuk sistem keuangan negara tentang :
1.Keuangan: UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, PP 53 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
2.Perencanaan: UU 25/2004 (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional);
3.Pembangunan daerah : UU 32/2004 (Pemerintahan Daerah) dan UU 33/2004 (Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah); dan
4.Peraturan perundang-undangan terkait lainnya
Akuntabilitas Kinerja Aparatur: Pemahaman tentang akuntabilitas terus ditingkatkan dan diupayakan agar diciptakan Kinerja Instansi pemerintah yang berkualitas tinggi, akuntabel dan bebas KKN ditandai oleh Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang efektif, sistem dan lingkungan kerja yang kondusif: berdasarkan peraturan dan tertib administrasi, terlaksananya sistem akuntabilitas instansi yang berguna sebagai sarana penilaian kinerja instansi dan individu oleh stakeholders (atasan, masyarakat, dan pihak lain yang berkepentingan) didukung sistem informasi dan pengolahan data elektronik yang terpadu secara nasional dan diterapkan di semua departemen/lembaga di bidang perencanaan dan penganggaran, organisasi dan ketalaksanaan, kepegawaian, sistem akuntansi keuangan negara yang dikaitkan dengan indikator kinerja dan pelayanan masyarakat, dan aparatur negara yang bebas KKN (kondisi yang terkendali dari praktek-praktek penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan serta pelanggaran disiplin, tingginya kinerja sumber daya aparatur dan kinerja pelayanan publik).
 Pengawasan: Diharapkan terbangun sistem pengawaan nasional dengan elemen-elemen pengawasan fungsional, pengawasan internal, pengawasan eksternal, dan pengawasan masyarakat, ditandai oleh sistem pengendalian dan pengawasan yang tertib, sisdalmen/waskat, wasnal, dan wasmas, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi aparat pengawasan, terbentuknya sistem informasi pengawasan yang mendukung pelaksanaan tindak lanjut, serta jumlah dan kualitas auditor profesional yang memadai, intensitas tindak lanjut pengawasan dan penegakan hukum secara adil dan konsisten.
 Berkenaan dengan perubahan paradigma sistem pemerintahan dan tuntutan masyarakat, maka perlu dilakukan reformasi di bidang keuangan sebagai perangkat pendukung terlaksananya penerapan good governance. Reformasi pengelolaan keuangan dilakukan dengan cara:
1.Penataan peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum;
2.Penataan kelembagaan;
3.Penataan sistem pengelolaan keuangan negara; dan
4.Pengembangan sumber daya manusia di bidang keuangan.
Dalam pelaksanaannya, ada empat pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara, yaitu dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Obyek Keuangan Negara meliputi semua ”hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.” Selanjutnya dari sisi subyek/pelaku yang mengelola obyek yang ”dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.”
 Dalam pelaksanaannya, proses pengelolaan Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. Pada akhirnya, tujuan pengelolaan Keuangan Negara adalah untuk menghasilkan kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek KN dalam rangka penyelenggaraan kehidupan bernegara.

mari kita renungkan lagi sistem2 birokrasi2 didalam negeri kita sudahkah mengalami keberpihakan terhadap rakyat dan melahirkan efisiensi sirkulasi perekonomian.
abadi perjuangan!
malang, 19 Feb 17.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sengketa Pilpres 2024 di Ajukan di Mahkamah Konstitusi

  Foto Hanya Pemanis 😁 With Prof. Dr. Arief Hidayat , SH, M.S. salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi RI Dalil permohonan kecurangan pilpres ...