Selasa, 18 Desember 2018

Produk Pemikiran Yurisprudensi Oleh Bung Zia


Yurisprudensi terdiri atas dua kata, yakni yuris dan prudensi (prudensial). Yuris 
artinya ahli hukum atau sarjana hukum, dan prudensial artinya bersifat bijaksana.
Yurisprudensi adalah ajaran hukum melalui peradilan atau himpunan putusan hakim. Kata jurisprudence (Inggris) artinya ilmu hukum. Yurisprudensi dalam bahasa latin ialah ius/iuris berarti hukum dan prudentia berarti keahlian atau kecakapan, sehingga  yurisprudensi berarti keahlian atau kemampuan dalam bidang hukum. Yurisprudensi merupakan ilmu tentang prinsip-prinsip utama hukum yang mengkhususkan diri pada 
bidang hukum dalam berbagai aspeknya: analisis tradisionalnya, sejarah asal mula dan  perkembangannya, serta karakter ideal hukum tersebut. Dalam Kamus Hukum  yurisprudensi tertulis jurisprudentie (Belanda) adalah putusan-putusan pengadilan yang  dapat dianggap suatu sumber hukum, karena bila sudah ada suatu yurisprudensi yang 
tetap, maka akan selalu diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya. Oleh karena itu, yurisprudensi merupakan serangkaian keputusan majelis hakim yang 
kemudian dirangkum dalam suatu putusan pengadilan untuk dipedomani oleh para  hakim dalam pemberlakuan peraturan hukum untuk mengadili dan memutuskan  perkara yang serupa. Yurisprudensi yang paling tinggi kekuatan hukumnya adalah  keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Produk pemikiran yurisprudensi merupakan hasil pemikiran hukum Islam dari  keputusan Pengadilan Agama, keputusan Pengadilan Tinggi Agama, dan keputusan Mahkamah Agung, sehingga dijadikan sebagai hasil dari formulasi hukum Islam yang  kemudian melahirkan keputusan hukum tetap dan mengikat.
Yurisprudensi sebagai salah satu dasar hukum di Indonesia, sangat memegang 
peranan penting terhadap pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam. Kedudukan  yurisprudensi dalam penerapan hukum Islam sangat penting, sebab yurisprudensi  disusun secara sistematis dan metodologis untuk dapat memahami sumber pokok  hukum Islam, yakni al-Qur’an dan hadis. Al-Qur’an dan hadis memuat peraturan- peraturan dasar atau pokok-pokoknya, sehingga diperlukan alat bantu untuk lebih 
memahami ajaran dasar tersebut seperti yurisprudensi. Pemberlakuan yurisprudensi  sebagai bagian dari jenis-jenis produk pemikiran hukum Islam, dapat menghasilkan 
berbagai materi hukum Islam seperti yang tersusun dalam Kompilasi Hukum Islam 
(KHI) di Indonesia.
Gagasan untuk mengadakan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, mulanya 
dikemukakan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Munawir Sjadzali, 
M.A. pada bulan Februari 1985 di IAIN Sunan Ampel Surabaya. Mulai saat itu para akademisi dan praktisi hukum Islam mulai menggelinding dan mendapat respons yang positif. Malahan Presiden Republik Indonesia (Soeharto) mengambil prakarsa untuk melahirkan gagasan mengadakan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Pada tanggal 
25 Maret 1985, Mahkamah Agung dan Menteri Agama mengeluarkan keputusan dan 
 menandatangani bersama di Yogyakarta berdasarkan Nomor 07/KMA/1985 dan Nomor 
 25 Tahun 1985.50
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh kedua belah pihak di depan Ketua-
ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua-ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua-ketua 
 Pengadilan Tinggi Militer se-Indonesia. Isi dari keputusan bersama tersebut adalah 
proyek “Pengembangan Hukum Islam melalui Yuriprudensi.” Yurisprudensi itu 
dinamakan Kompilasi Hukum Islam yang dilaksanakan oleh sebuah tim pelaksana 
proyek. Tugas dari tim pelaksana proyek tersebut mengkompilasikan aturan hukum 
Islam yang diambil dari berbagai sumber dan mencakaup seluruh wilayah Indonesia. 
Sehingga pada tanggal 10 Juni 1991 keluarlah Instruksi Presiden Republik Indonesia 
Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan diperkuat oleh Keputusan 
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan 
Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991. Materi KHI tersebut 
memuat tiga buku, buku pertama memuat tentang perkawinan, buku kedua memuat 
tentang kewarisan, dan buku ketiga memuat tentang perwakafan.
Yurisprudensi tertinggi dalam hal ini Mahkamah Agung dapat membatalkan 
putusan pada tingkat Pengadilan Tinggi Agama. Putusan PTA tersebut dibatalkan oleh 
Mahkamah Agung oleh karena adanya pertimbangan hukum yang lebih kuat, sehingga 
Mahkamah Agung melahirkan yurisprudensi.
Penulis kebetulan juga di dalam skripsinya Menguak Beberapa Pasal di KHI Sehingga Ini adalah bagian Dari Kilas Balik. Begitulah adanya Diksi Yurisprudensi Dan kemunculan KHI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sengketa Pilpres 2024 di Ajukan di Mahkamah Konstitusi

  Foto Hanya Pemanis 😁 With Prof. Dr. Arief Hidayat , SH, M.S. salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi RI Dalil permohonan kecurangan pilpres ...