Prof. Dimyati Kuliah jam 13.30 di Pengadilan Agama Klaten.
Teori Hukum lebih diskusi soal persoalan dilapangan, meskipun kita diskusi soal Epistimologi; Metode Ontologi; Objek, Aksologi : Manfaat.
\objek hukum itu adalah norma
Epistimologi : Doktrinal dan Non doktrinal
selain itu unsur unsur hukum harus terpenuhi; yakni;
1. Kepastian
2. Keadilan
3. Kedaimaian
4. Perlindungan
Maktabah attaufiqiyah : Asyyatbi ; Hukum harus membawa dan memberikan kesejahteraan.
bukan untuk meneror masyarakat justru..
UU Otonomi Daerah 2003
Social Engginering DPR dan Lembaga Pemerintahan.
RUU pasal-pasal karet ; seperti UU ITE sekehendak penguasa.
Artijo Al koustar Hakim Agung gila dan kaku menerapkan untuk penegakkan keadilan
rektor diberangus (samratulangi)
Ilmu hukum ; Objek - Metode - Manfaat.
Orde baru ; Multi partai.
Orde lama: hanya 3 partai : PPP, Golkar, PDI dan seterusnya
sejarah UU dimasa lalu dengan segala macamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar