Kamis, 17 September 2020

Kuliah Kedua

 Prof. Dimyati Kuliah jam 13.30 di Pengadilan Agama Klaten.

Teori Hukum lebih diskusi soal persoalan dilapangan, meskipun kita diskusi soal Epistimologi; Metode Ontologi; Objek, Aksologi : Manfaat.

\objek hukum itu adalah norma

Epistimologi : Doktrinal dan Non doktrinal


selain itu unsur unsur hukum harus terpenuhi; yakni;

1. Kepastian

2. Keadilan

3. Kedaimaian

4. Perlindungan

Maktabah attaufiqiyah : Asyyatbi ; Hukum harus membawa dan memberikan kesejahteraan.

bukan untuk meneror masyarakat justru..

UU  Otonomi Daerah 2003

Social Engginering DPR dan Lembaga Pemerintahan.

RUU pasal-pasal karet ; seperti UU ITE sekehendak penguasa.


Artijo Al koustar Hakim Agung gila dan kaku menerapkan untuk penegakkan keadilan

rektor diberangus (samratulangi)

Ilmu hukum ; Objek - Metode - Manfaat.


Orde baru ; Multi partai.

Orde lama: hanya 3 partai : PPP, Golkar, PDI dan seterusnya


sejarah UU dimasa lalu dengan segala macamnya.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sengketa Pilpres 2024 di Ajukan di Mahkamah Konstitusi

  Foto Hanya Pemanis 😁 With Prof. Dr. Arief Hidayat , SH, M.S. salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi RI Dalil permohonan kecurangan pilpres ...